Kurikulum dan Materi Pendidikan
Islam
Pendidikan Islam mempunyai pandangan
dan landasan filosofis yang sangat luas dan subtansial, hal ini berbeda
dengan konsep pendidikan pada umumnya, hal ini dikarenakan pendidikan
Islam landasan utamanya memang banyak didasarkan oleh wahyu yang bersifat
ketuhanan, karena pendidikan Islam didasarkan atas nilai-nilai yang
terkandung dalam Islam (Islam dalam posisinya sebagai agama), maka proses dan
isi yang terkandung didalamnya merupakan bagian dari visi dan subtansi
ajaran Islam itu sendiri
. Pendidikan Islam lebih luas dan
umum daripada pendidikan Agama Islam, karena pendidikan Islam mempunyai tujuan
dan pembahasan yang lebih universal sehingga dalam metode, sistematika
dan isinya seharusnya lebih bisa memuat nilai-nilai yang lebih umum.
Terkait kurikulum, Arifin berpendapat “dari kurikulum pendidikan Islam,harus
tercermin idealitas Al-Qur’an yang tidak milih-milih jenis disiplin ilmu secara
taksonomis dikotomik, [1] namun kenapa sistem pendidikan Islam saat ini
menandakan pandangan sebagaimana konsep ilmu dalam Al-Qur’an?.
Dewasa ini banyak pertanyaan,
komentar dan kritik mengenai pendidikan Islam yang dinilai masih kurang
maksimal, terlebih akhir-akhir ini ketika maraknya tawuran antar pelajar dan
banyaknya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh kalangan pelajar, hal ini
yang menjadikan masyarakat bertanya-tanya, apanya yang salah dengan pendidikan
Islam dalam hal ini pendidikan agama, dimana seharusnya pendidikan agama
sebagai titik keseimbangan dan sistem kontrol terhadap globalisasi dan
tekhnologi yang dewasa ini sangat berpengaruh terhadap mental dan akhlak
generasi bangsa, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bahan evaluasi
untuk mempertanyakan kembali kenapa pendidikan agama ( pendidikan Islam) tidak
berperan maksimal, apanya yang salah? apakah materi-materinya yang tidak sesuai
dengan kondisi zaman , apa metodologi yang tidak relevan dengan keadaan siswa,
atau bahkan sistem pendidikan Islam secara menyeluruh yang tidak sesuai
harapan?
Sebagai proses untuk mencapai tujuan
yang diharapkan dari pendidikan Islam maka perlu upaya-upaya konkrit dalam
mewujudkanya diantaranya melalui sistematika,metodologi, kurikulum dan
strategi-strategi yang tepat dan sesuai untuk membenahi pendidikan Islam.
Mengenai materi/kurikulum pendidikan Islam ini ada pendapat dari HM. Arifin,
dengan ungkapanya. “ Dalam ilmu pendidikan Islam, kurikulum merupakan bahan-bahan
ilmu pengetahuan yang diproses didalam sistem kependidikan Islam”
sedangkan menurut sifatnya beliau menjelaskan lagi bahwa kurikulum
pendidikan Islam dipandang sebagai cermin idealitas Islam yang tersusun dalam
bentuk dalam serangkaian program dan konsep untuk mencapai tujuan pendidikan,
”[2]
UU Sisdiknas 2003 lebih lanjut
menjelaskan tentang kurikulum dalam pengertian pendidikan secara umum
yaitu dalam Pasal 36, 37 dan 38, sedang dalam uraian yang lebih spesifik
menguraikan tentang garis-garis yang harus ada dalam penyusunan kurikulum
terdapat dalam pasal 36 ayat 4. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan :
- Peningkatan iman dan takwa
- Peningkatan akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
- Keragaman potensi daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan tekhnologi dan seni
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan[3]
Dari garis poin-poin yang
digambarkan oleh UU Sisdiknas, mengenai kurikulum secara umum banyak yang
selaras dengan tujuan umum dan materi dalam pendidikan Islam.
Terkait materi-materi dalam
pendidikan Islam, H.M Arifin kembali berpendapat bahwa antara kurikulum
dan materi hakikatnya sama, dengan perkataanya “Pada hakikatnya antara materi
dan kurikulum mengandung arti sama, yaitu bahan-bahan pelajaran yang disajikan
dalam proses kependidikan dalam suatu sistem institusional pendidikan,”
selanjutnya beliau menyunting pendapat para pakar pendidikan Islam mengenai
materi dan ilmu dalam pendidikan Islam sebagai berikut:
- Al Farabi, mengklasifikasikan ilmu-ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an sebagai berikut
- Ilmu bahasa
- Logika
- Fisika dan metafisika
- Ilmu kemasyarakatan
- Menurut Pandangan Prof. Dr. Mohammad Fadhil al-Djamaly, semua jenis ilmu yang terkandung dalam al-Qur’an harus diajarkan kepada anak didik ilmu tersebut meliputi : Ilmu agama, sejarah, ilmu falak,ilmu bumi, ilmu jiwa ,ilmu kedokteran,ilmu pertanian,biologi,ilmu ekonomi, balaghoh, ilmu bahas Arab, ilmu pembelaan negara,dan segala ilmu yang dapat mengembangkan kehidupat umat manusia dan yang mempertinggi drajatnya.
- Pendapat Ibnu kaldun, dalam membagi ilmu pengetahuan sebagi berikut
- Ilmu syariah dengan segala jenisnya
- Ilmu filsafat termasuk ilmu alam dan ilmu ketuhanan
- Ilmu alat yang bersifat membantu ilmu-ilmu agama seperti ilmu loghoh dan lain-lain.
- Ilmu alat yang membantu falsafah,seperti ilmu mantik (logika)
- Imam Ghozali, beliau merinci ilmu kedalam dua kategori yaitu :
- Ilmu-ilmu fardu ‘ain, yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh semua orang Islam meliputi ilmu-ilmu agama atau ilmu yang bersumber dari dalam kitab suci Al-Qur’an
- Ilmu-ilmu yang merupakan fardu kifayah, terdiri dari ilmu-ilmu yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan urusan duniawi,seperti ilmu hitung (matematika),ilmu kedokteran,ilmu tekhnik, ilmu pertanian dan industri.[4]
Dari pendapat-pendapat para pakar
pendidikan Islam mengenai bidang-bidang dan klasifikasi ilmu maka bisa
disimpulkan bahwa semua ilmu pada hakekatnya sama yaitu sumbernya dari
Al-Qur’an dan semua ilmu-ilmu yang bermanfaat harus diajarkan kepada peserta
didik. Karena bahasan pendidikan Islam sangat luas maka materi dan kurikulum
juga disesuaikan dengan kajian yang luas tersebut tanpa harus dipermasalahkan
dengan wacana dikotomisasi ilmu pengetahuan.
[1] Prof. HM Arifin, Op.Cit.hal.137
[2] Ibid, hal.136
[3] Redaksi Penerbit, Op.Cit,
hal. 84
[4] Prof. HM Arifin, Op.Cit.hal.139
Tidak ada komentar:
Posting Komentar